Jumat, 18 Januari 2019

Terungkap Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Pengguna Bitcoin Diminta Berhati-Hati

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, meminta masyarakat berhati-hati menggunakan alat pembayaran Bitcoin.

Hal ini setelah terungkap kasus dugaan penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin. Dia menduga ratusan orang telah menjadi korban atas dugaan penipuan itu.

"Kami menduga, korbannya tidak sedikit pada kasus itu," kata Galang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2019).

Dia menjelaskan, dugaan kasus penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin terkuak seusai seorang korbannya melayangkan laporan ke polisi.

Awalnya dugaan kasus itu dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dalam LP bernomor TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Ditreskrium Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu nilai kerugian materi tertulis Rp 480 juta.

Namun, dia merasa prihatin atas langkah pengusutan kasus itu. Sebab, kasus ini tampak tak menunjukkan perkembangan pengusutan hukum.

"Seperti keinginan korban, kami ingin kasus ini harus tuntas. Polisi harus serius menuntaskan kasus ini," kata dia.

Untuk itu, dia membuka peluang memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Pihaknya siap menghimpun aduan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Dia meminta para korban tidak ragu untuk melayangkan aduan. Adapun aduan para korban ke HPHSI, bisa dilayangkan ke hotline 08121314939 ataupun email hphsiindocyberlaw@gmail.com.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum. Kami membuka aduan. Aduan korban bisa dilayangkan melalui telepon ataupun email. Kami telah menyiapkan tim jika aduan dibawa ke ranah hukum," tambahnya.

Rabu, 02 Januari 2019

2019, Masa Depan Bitcoin di Indonesia Diprediksi Cerah


Mata uang virtual Bitcoin tengah anjlok di penghujung 2018, setelah melewati masa indahnya di tahun sebelumnya. Kendati begitu, tren tersebut diprediksi takkan terus berlangsung, di mana kuartal pertama 2019 Bitcoin dilaporkan akan menanjak kembali.

Untuk mencapainya memang tak mudah, seperti regulasi virtual currency yang masih buram di indonesia. Selain itu, nilai tukarnya yang merosot pun jadi faktor lain konsumen tak lagi bergelut dengan cryptocurrency.




Menurut Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo, merosotnya user Bitcoin bukan berarti pasar akan menjadi lesu usai pergantian tahun. Disampaikannya pasar Bitcoin diprediksi akan melonjak di tahun 2019. 

Menurut Galang, salah satu faktor yang mendorong naiknya pengguna Bitcoin adalah jika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) yang dikabarkan telah mensahkan cryptocurrency sebagai komoditi, bisa segera menelurkan aturan main mata uang virtual ini sebagai jaminan hukum bagi para pemainnya. 

"Regulasi dari pemerintah bisa menjadi stimulus yang optimal untuk menghidupkan kembali pasar Bitcoin," kata Galang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2019). 

Pertengahan tahun ini, Galang melanjutkan, sudah ada kabar bahwa Bappepti telah mensahkan cryptocurrency sebagai komoditi untuk diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.

"Kini tinggal kita menunggu pembahasan lebih lanjut antara Bappepti dan para penyelenggara atau penyedia cryptocurrency," sebutnya. 

Galang menambahkan, jika pembahasan mengenai cryptocurrency bisa rampung pada awal tahun 2019, pasar Bitcoin dapat dipastikan kembali bergairah. 

"Nilai tukar memang menjadi pertimbangan bagi para pemainnya, tetapi stimulus berupa aturan main yang jelas lebih menjadi faktor utama yang bisa membuat Bitcoin kembali ramai," pungkasnya.

Selasa, 01 Januari 2019

Bisa Dipakai Masif, Mata Uang Kripto Tunggu Legalitas


Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang kripto diakui memang belum besar di Indonesia. Kendati demikian, Indonesia juga diakui menjadi potensi lahan basah mata uang kripto yang besar.

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo memprediksi pasar Bitcoin akan melonjak pada tahun 2019.

Terlebih saat ini penggunaan mata uang kripto di Indonesia masih abu-abu lantara ketiadaan regulasi membuat nilai tukar fluktuatif dengan sangat cepat.

Menurutnya salah satu faktor yang mendorong peningkatan jumlah pengguna Bitcoin adalah dengan mengesahkan peraturan untuk aturan main mata uang uang kripto sebagaj jaminan hukum para pelaku mata uang kripto.

"Regulasi dari pemerintah bisa menjadi stimulus yang optimal untuk menghidupkan kembali pasar Bitcoin, " kata Galang dalam keterangan resmi, Senin (31/12).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) dikabarkan telah mengesahkan Bitcoin sebagai komoditi. Oleh karena itu bola kini berada pada Bappepti. 
"Pertengahan tahun ini sudah ada kabar bahwa Bappepti telah mengesahkan cryptocurrency sebagai komoditi untuk diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka, kini tinggal kita menunggu pembahasan lebih lanjut antara Bappepti dan para penyelenggara atau penyedia cryptocurrency," kata Galang.  

Ia meyakini pembahasan legalitas mata uang kripto bisa rampung pada tahun 2019, dengan begitu Bitcoin bisa semakin bergeliat.

"Nilai tukar memang menjadi pertimbangan bagi para pemainnya, tetapi stimulus berupa aturan main yang jelas lebih menjadi faktor utama yang bisa membuat Bitcoin kembali ramai," ujar Galang. 

Di kutip dari laman 
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190101160729-185-357757/bisa-dipakai-masif-mata-uang-kripto-tunggu-legalitas

Rabu, 11 April 2018

Waspada, Transaksi Narkoba Via Bitcoin



Perkembangan teknologi tak dapat ditolak umat manusia. Sayangnya, hal tersebut juga dijadikan 'modus' baru bagi para pelaku tindak kejahatan untuk menghindari endusan aparat penegakan hukum.
Virtual Currency menjadi satu sektor teknologi yang memiliki ancaman tersendiri. Mengambil pengalaman kasus pembelian 9 butir ekstasi via Bitcoin oleh seorang mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial CPS, virtual currency dinilai patut menjadi atensi aparat penegak hukum.

Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo menilai, kemajuan teknologi yang tengah 'menggempur' Indonesia harus dijadikan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memutakhirkan penyelidikan maupun penyidikan.

"Utamanya mengenai kasus narkoba di Semarang dengan Bitcoin ini. Kasus tersebut merupakan sampel kecil dari skala yang lebih besar lagi dari fungsi Bitcoin dimanfaatkan oleh pelaku kriminal atau gembong narkoba," kata Galang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2018.
Menurut Galang, praktik pembelian narkoba via Bitcoin yang terjadi di Semarang bisa menjadi pintu gerbang bagi para penegak hukum untuk memahami lebih dalam mengenai virtual currency. “Karena kalau ‘partai kecil’ saja sudah menggunakan Bitcoin, apalagi yang partai besar?” ujarnya.
Menurut Galang, Indonesia yang saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba harus memberikan atensi lebih pada transaksi via Bitcoin. “Bagi para gembong narkoba, Bitcoin menjadi ladang bisnis. Transaksi lebih aman, jadi mereka bisa mematok harga lebih murah,” katanya.

“Toh, pengiriman narkoba dari negara asalnya ke Indonesia menjadi mahal lantaran ‘biaya risikonya’, bukan lagi hitung-hitungan produksi. Itu kenapa narkoba via Bitcoin bisa menjadi lebih murah. Risiko terendus aliran uang dari ‘bandar yang mana’ sangat kecil kemungkinannya untuk bisa diketahui,” Galang menambahkan.
Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Galang berharap pemerintah bisa menegakkan aturan yang lebih tegas mengenai Bitcoin. Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.

“Karena di Indonesia ini, setiap kemajuan teknologi masuk, setiap kali itu pula evolusi kejahatan lebih cepat. Fungsi negatifnya selalu terdepan daripada efek positif yang timbul. Ini harus menjadi catatan pemerintah dan para aparat penegak hukum,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama Candika Pratama (22), diringkus jajaran BNNP Jawa Tengah.
Mahasiswa semester akhir tersebut diringkus aparat usai dirinya membeli ekstasi dari Belanda dengan menggunakan mata uang digital, Bitcoin. Pengakuan Candika, ia membeli 9 butir ekstasi berwarna hijau dengan harga Rp800 ribu. Padahal, harga pasaran ekstasi serupa jika menggunakan yang biasa seharga Rp400 ribu per butir.

“Membeli menggunakan Bitcoin itu jatuhnya lebih murah. Saya membeli sembilan butir hanya Rp800 ribu. Padahal biasanya per butirnya dihitung Rp400 ribu. Hingga tertangkap petugas, saya baru transaksi sebanyak dua kali,” kata Candika. 


Selasa, 10 April 2018

Transaksi Narkoba Via Bitcoin Mulai Marak, Ini Saran Pakar Siber



Peredaran narkoba kini sudah mulai menggunakan akses teknologi yang makin canggih. Modus baru itu dinilai ampuh untuk menjauhkan dari endusan aparat penegakkan hukum.
Salah satu kasus yang sempat ramai dibicarakan adalah, pembelian sembilan butir pil ekstasi via Bitcoin oleh seorang Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial CPS.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo menilai, kemajuan teknologi ini harus dijadikan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memutakhirkan penyelidikan maupun penyidikan.

"Utamanya mengenai kasus narkoba di Semarang dengan Bitcoin ini. Kasus tersebut merupakan contoh kecil dari skala yang lebih besar lagi dari fungsi Bitcoin. Jika tak diantisipasi ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kriminal atau gembong narkoba," ujar Galang dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (5/4).
Menurut Galang, praktik pembelian narkoba via Bitcoin yang terjadi di Semarang bisa menjadi pintu gerbang bagi para penegak hukum untuk memahami lebih dalam mengenai virtual currency.
“Karena kalau ‘partai kecil’ saja sudah menggunakan Bitcoin, apalagi belanja dalam partai besar,” paparnya.

Lebih lanjut Galang menjelaskan, Indonesia yang saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba, karena itu aparat penegak hukum, terutama BBN harus emberikan atensi lebih pada transaksi via Bitcoin. 
"Bagi para gembong narkoba yang menjadikan Indonesia sebagai pasarnya, Bitcoin menjadi ladang bisnis. Karena transaksi lebih aman, jadi mereka bisa mematok harga lebih murah," jelasnya.
Pasalnya, papar Galang, pengiriman narkoba dari negara asalnya ke Indonesia menjadi mahal lantaran biaya risikonya, bukan karena faktor hitung-hitungan ongkos produksinya.
“Itu kenapa narkoba via Bitcoin bisa menjadi lebih murah. Risiko terendus aliran uang dari bandar dan pembeli sangat kecil kemungkinannya untuk bisa diketahui,” tegasnya.
Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Karena itu, Galang berharap pemerintah bisa menegakkan aturan yang lebih tegas mengenai Bitcoin. Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.

“Karena di Indonesia ini, setiap kemajuan teknologi masuk, setiap kali itu pula kejahatan berevolusi lebih cepat. Fungsi negatifnya selalu terdepan daripada efek positif yang timbul. Ini harus menjadi catatan pemerintah dan para aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bernama CPM (22), diringkus jajaran BNNP Jawa Tengah.
Mahasiswa semester akhir tersebut diringkus aparat usai dirinya membeli ekstasi dari Belanda dengan menggunakan mata uang digital, Bitcoin. Pengakuan Candika, ia membeli 9 butir ekstasi berwarna hijau dengan harga Rp 800 ribu. Padahal, harga pasaran ekstasi serupa jika menggunakan yang biasa seharga Rp 400 ribu per butir.
“Membeli menggunakan Bitcoin itu jatuhnya lebih murah. Saya membeli sembilan butir hanya Rp 800 ribu. Padahal biasanya per butirnya dihitung Rp 400 ribu. Hingga tertangkap petugas, saya baru transaksi sebanyak dua kali,” kata pelaku. 


Minggu, 08 April 2018

Modusbaru transaksi narkoba via bitcoin, HPHSI mendorong pemutakhiran penegakan hukum


Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo menyoroti peristiwa transaksi narkotika melalui uang virtual atau bitcoin.

Galang menilai, kemajuan teknologi yang tengah 'menggempur' Indonesia harus dijadikan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memutakhirkan penyelidikan maupun penyidikan.
"Utamanya mengenai kasus narkoba di Semarang dengan Bitcoin ini. Kasus tersebut merupakan sampel kecil dari skala yang lebih besar lagi dari fungsi Bitcoin dimanfaatkan oleh pelaku kriminal atau gembong narkoba," kata Galang dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/4/2018).
Menurut Galang, praktik pembelian narkoba via Bitcoin yang terjadi di Semarang bisa menjadi pintu gerbang bagi para penegak hukum untuk memahami lebih dalam mengenai virtual currency.
“Karena kalau ‘partai kecil’ saja sudah menggunakan Bitcoin, apalagi yang partai besar?” terangnya.
Menurut Galang, Indonesia yang saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba harus memberikan atensi lebih pada transaksi via Bitcoin.

“Bagi para gembong narkoba, Bitcoin menjadi ladang bisnis. Transaksi lebih aman, jadi mereka bisa mematok harga lebih murah,” jelasnya.
Toh, pengiriman narkoba dari negara asalnya ke Indonesia menjadi mahal lantaran ‘biaya risikonya’, bukan lagi hitung-hitungan produksi. Itu kenapa narkoba via Bitcoin bisa menjadi lebih murah. Risiko terendus aliran uang dari ‘bandar yang mana’ sangat kecil kemungkinannya untuk bisa diketahui,” tegasnya.
Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Galang berharap pemerintah bisa menegakkan aturan yang lebih tegas mengenai Bitcoin.

Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.
“Karena di Indonesia ini, setiap kemajuan teknologi masuk, setiap kali itu pula evolusi kejahatan lebih cepat. Fungsi negatifnya selalu terdepan daripada efek positif yang timbul. Ini harus menjadi catatan pemerintah dan para aparat penegak hukum,” katanya.
Diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) meringkus pengguna narkoba jenis ekstasi bernama Candika Pratama (22) pada Senin (26/3/2018) lalu pukul 21.30 WIB.

Candika ini ternyata merupakan seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang.

Mahasiswa semester delapan ini ditangkap di depan sebuah warung angkringan, Jalan Tirto Usodo Timur, Pedalangan, Banyumanik, Semarang.
Saat itu, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menggeledah tas Candika yang berisikan satu amplop putih.
Amplop itu berisi plastik yang di dalamnya terdapat sembilan butir narkotika jenis ekstasi.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru menuturkan bahwa tersangka ini menggunakan uang virtual bitcoin untuk membeli beberapa butir pil ekstasi dari Belanda.
Ia menambahkan bahwa Candika membeli sembilan butir pil ekstasi seharga Rp 800 ribu.


"Bitcoin seharga 800 ribu. Ini jadi kasus kedua yang diungkapkan BNNP Jateng lewat uang virtual koin," kata Brigjen Pol Tri Agus dilansir Tribunjateng.com, Rabu (4/4/2018).

Lebih lanjut, tersangka ini sudah dua kali melakukan transaksi pembelian ekstasi melalui bitkoin.
"Saat Desember 2017 sebanyak dua butir. Dan Maret 2018 sembilan butir," lanjutnya.
 Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tjerja Karja Adi mengakui bahwa pada transaksi pertama lolos dari pemeriksaan pihaknya.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu pihaknya menerima banyak surat pos masuk di kantor bea cukai sehingga dapat lolos.
"Kita telusuri lebih lanjut, ternyata transaksi pertama dan kedua sama yakni tidak tertera nama pengirim. Asal pengirim juga sama dari Belanda. Maka setelah diselidiki, ternyata benar ada transaksi ekstasi pada surat pos yang menggunakan jasa Kantor Pos ini," sambung Tjerja Karja.
Atas kasus ini, Candika kini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng dan dijerat pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 


Minggu, 04 Februari 2018

BI Terbitkan Larangan Bitcoin, Tapi Makelarnya Masih Beroperasi

HPHSI - Langkah Bank Indonesia dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai masih belum cukup.

Ketua Umum Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.

“Sekarang mereka melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin? Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia,” kata Galang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, BI bisa menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak ada yang menjadi ‘korban’ dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang amat berisiko ini.

“Sedangkan, saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali,” kata Galang.

“Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.

“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)

Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency,” kata Agusman.

Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.

Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.