Jumat, 18 Januari 2019
Terungkap Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Pengguna Bitcoin Diminta Berhati-Hati
Rabu, 02 Januari 2019
2019, Masa Depan Bitcoin di Indonesia Diprediksi Cerah
Untuk mencapainya memang tak mudah, seperti regulasi virtual currency yang masih buram di indonesia. Selain itu, nilai tukarnya yang merosot pun jadi faktor lain konsumen tak lagi bergelut dengan cryptocurrency.
Baca juga: Jatuh Bangun Bitcoin di 2018
|
Menurut Galang, salah satu faktor yang mendorong naiknya pengguna Bitcoin adalah jika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) yang dikabarkan telah mensahkan cryptocurrency sebagai komoditi, bisa segera menelurkan aturan main mata uang virtual ini sebagai jaminan hukum bagi para pemainnya.
"Regulasi dari pemerintah bisa menjadi stimulus yang optimal untuk menghidupkan kembali pasar Bitcoin," kata Galang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2019).
Pertengahan tahun ini, Galang melanjutkan, sudah ada kabar bahwa Bappepti telah mensahkan cryptocurrency sebagai komoditi untuk diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.
"Kini tinggal kita menunggu pembahasan lebih lanjut antara Bappepti dan para penyelenggara atau penyedia cryptocurrency," sebutnya.
Galang menambahkan, jika pembahasan mengenai cryptocurrency bisa rampung pada awal tahun 2019, pasar Bitcoin dapat dipastikan kembali bergairah.
"Nilai tukar memang menjadi pertimbangan bagi para pemainnya, tetapi stimulus berupa aturan main yang jelas lebih menjadi faktor utama yang bisa membuat Bitcoin kembali ramai," pungkasnya.
Selasa, 01 Januari 2019
Bisa Dipakai Masif, Mata Uang Kripto Tunggu Legalitas
Penggunaan Bitcoin sebagai mata uang kripto diakui memang belum besar di Indonesia. Kendati demikian, Indonesia juga diakui menjadi potensi lahan basah mata uang kripto yang besar.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo memprediksi pasar Bitcoin akan melonjak pada tahun 2019.
Terlebih saat ini penggunaan mata uang kripto di Indonesia masih abu-abu lantara ketiadaan regulasi membuat nilai tukar fluktuatif dengan sangat cepat.
Menurutnya salah satu faktor yang mendorong peningkatan jumlah pengguna Bitcoin adalah dengan mengesahkan peraturan untuk aturan main mata uang uang kripto sebagaj jaminan hukum para pelaku mata uang kripto.
"Regulasi dari pemerintah bisa menjadi stimulus yang optimal untuk menghidupkan kembali pasar Bitcoin, " kata Galang dalam keterangan resmi, Senin (31/12).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) dikabarkan telah mengesahkan Bitcoin sebagai komoditi. Oleh karena itu bola kini berada pada Bappepti.
"Pertengahan tahun ini sudah ada kabar bahwa Bappepti telah mengesahkan cryptocurrency sebagai komoditi untuk diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka, kini tinggal kita menunggu pembahasan lebih lanjut antara Bappepti dan para penyelenggara atau penyedia cryptocurrency," kata Galang.
Ia meyakini pembahasan legalitas mata uang kripto bisa rampung pada tahun 2019, dengan begitu Bitcoin bisa semakin bergeliat.
"Nilai tukar memang menjadi pertimbangan bagi para pemainnya, tetapi stimulus berupa aturan main yang jelas lebih menjadi faktor utama yang bisa membuat Bitcoin kembali ramai," ujar Galang.
Rabu, 11 April 2018
Waspada, Transaksi Narkoba Via Bitcoin
Selasa, 10 April 2018
Transaksi Narkoba Via Bitcoin Mulai Marak, Ini Saran Pakar Siber
Minggu, 08 April 2018
Modusbaru transaksi narkoba via bitcoin, HPHSI mendorong pemutakhiran penegakan hukum
Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.
Minggu, 04 Februari 2018
BI Terbitkan Larangan Bitcoin, Tapi Makelarnya Masih Beroperasi
HPHSI - Langkah Bank Indonesia dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai masih belum cukup.
Ketua Umum Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
“Sekarang mereka melarang, tapi bagaimana nasib investor yang telah berinvestasi Bitcoin? Pemerintah masih memberikan izin kepada PT Bitcoin Indonesia,” kata Galang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurutnya, BI bisa menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak ada yang menjadi ‘korban’ dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang amat berisiko ini.
“Sedangkan, saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali,” kata Galang.
“Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)
Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
“Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency,” kata Agusman.
Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.
Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.










